Harga dan Pasar dalam Pandangan Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyyah jelas tidak pernah 
membaca Wealth of Natons. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran 
Adam Smith. Namun pada saat masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah 
beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidak adilan dan 
tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi 
pasar, Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa
 harga di tentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya 
harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian 
orang yang terlibat dalam transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah 
permintaan dan penawaran akibat inefiensi produksi, penurunan jumlah 
impor barang yang di minta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika 
permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran penurunan maka 
harga barang akan naik. Begitu pula sebaliknya. Sedang kelangkaan dan 
melimpahnya barang mungkin karena adanya tindakan adil atau mungkin juga
 karena tindakan- tindakan yang tidak adil.
Adapun faktor lain yang mempengaruhi 
penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya 
permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, 
serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acap 
kali berubah -rubah. Perubahan tersebut tergantung pada jumlah 
penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar 
kecilnya kebutuhan terhdap barang tersebut.Bila penafsiran ini benar, 
Maka Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas
 kebutuhan sebagaimana kepentingan relative barang terhadap total 
kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Dan 
demikian pula sebaliknya.
Namun harga juga dipengaruhi oleh 
tingkat kepercayaan terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat 
dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu  dan terpercaya dalam 
membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang 
tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit 
telah diragukan, Penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan 
orang tersebut dan cendrung pula akan ragu untuk melakukannya transaksi.
 Serta  cendrung memasang harga tinggi. Dan demikin juga apabila 
transaksi menggunakan kontrak.
Ini gambaran umum terhadap  situasi 
pasar dalam hubungannya dengan fluktuatif harga. Bagaimana halnya dengan
 pasar global ? dimana melibatkan banyak negara yang terlibat transaksi 
didalamnya !. Maka pasar tetap akan bergerak, Harga akan berfluktutif 
sesuai Hukum permintaan dan penawaran.
Dalam perdaganga global maka barang 
barang yang diperjual belikan  tidak lagi 1 atau 2 macam. Bermacam-macam
 barang  masuk untuk diperjual-belikan. Saat ini perdagangan Global 
telah ramai dalam situasi perekonomi saat ini. Dipastikan Negara yang 
ikut dalam pasar dunia adalah Negara maju yang mempunyai sistem 
pemasaran dan ekonomi yang kuat dalam menawarkan produk negerinya ke 
pasar dunia.
Pasar dunia telah diwarnai dengan 
produk-produk domestik suatu Negara. Dari komoditi, migas dan non migas 
bahkan mata uang dari suatu negara sudah lama di perdagangkan ( Forex ).
 Dalam hal nya ini, dalam  keseharian kita,   produk yang kita pakai 
sudah tentu terikat oleh pasara dunia. Dan kita bisa merasakan bagaimana
 naik turunnya harga atas barang yang kita nikmati dalam keseharian 
kita. Dan pasti kita tidak bisa menghindari hal ini. Ketika Harga naik 
maka tak ada pihak yang bisa menghalanginya. Kasus contoh adalah pada 
masa kerasulan Muhammad saw. Harga-harga melambung tinggi mahal pada 
saat itu, maka para sahabat berkata :
“Wahai Rasulullah, harga mahal, maka tentukanlah harga untuk kita, maka beliau bersabda: Sesungguhnya
 Dia adalah penentu harga, penahan, pencurah, pemberi rizki. 
Sesungguhnya aku mngharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang
 dari kalian tidak menuntutku karena kezliman dalam hal arah dan harta. (ibnu Majah, abu dawud)
Dalam kajian fiqih islam regulasi harga 
dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada 
barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik 
barang dan pembelinya. (Sayyid Sabiq, fiqhus sunnah)
Dalam konsep perekonomi Islam penentuan 
harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan 
dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran
 tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada
 pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga 
tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya
 yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak 
lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the 
price of the equivalent. Namun ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang 
berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan 
harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna.
@sumber:seputarforex.com 
0 komentar:
Post a Comment