Harga dan Pasar dalam Pandangan Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyyah jelas tidak pernah
membaca Wealth of Natons. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran
Adam Smith. Namun pada saat masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah
beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidak adilan dan
tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi
pasar, Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa
harga di tentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya
harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian
orang yang terlibat dalam transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah
permintaan dan penawaran akibat inefiensi produksi, penurunan jumlah
impor barang yang di minta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika
permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran penurunan maka
harga barang akan naik. Begitu pula sebaliknya. Sedang kelangkaan dan
melimpahnya barang mungkin karena adanya tindakan adil atau mungkin juga
karena tindakan- tindakan yang tidak adil.
Adapun faktor lain yang mempengaruhi
penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya
permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan,
serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acap
kali berubah -rubah. Perubahan tersebut tergantung pada jumlah
penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar
kecilnya kebutuhan terhdap barang tersebut.Bila penafsiran ini benar,
Maka Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas
kebutuhan sebagaimana kepentingan relative barang terhadap total
kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Dan
demikian pula sebaliknya.
Namun harga juga dipengaruhi oleh
tingkat kepercayaan terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam
membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang
tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit
telah diragukan, Penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan
orang tersebut dan cendrung pula akan ragu untuk melakukannya transaksi.
Serta cendrung memasang harga tinggi. Dan demikin juga apabila
transaksi menggunakan kontrak.
Ini gambaran umum terhadap situasi
pasar dalam hubungannya dengan fluktuatif harga. Bagaimana halnya dengan
pasar global ? dimana melibatkan banyak negara yang terlibat transaksi
didalamnya !. Maka pasar tetap akan bergerak, Harga akan berfluktutif
sesuai Hukum permintaan dan penawaran.
Dalam perdaganga global maka barang
barang yang diperjual belikan tidak lagi 1 atau 2 macam. Bermacam-macam
barang masuk untuk diperjual-belikan. Saat ini perdagangan Global
telah ramai dalam situasi perekonomi saat ini. Dipastikan Negara yang
ikut dalam pasar dunia adalah Negara maju yang mempunyai sistem
pemasaran dan ekonomi yang kuat dalam menawarkan produk negerinya ke
pasar dunia.
Pasar dunia telah diwarnai dengan
produk-produk domestik suatu Negara. Dari komoditi, migas dan non migas
bahkan mata uang dari suatu negara sudah lama di perdagangkan ( Forex ).
Dalam hal nya ini, dalam keseharian kita, produk yang kita pakai
sudah tentu terikat oleh pasara dunia. Dan kita bisa merasakan bagaimana
naik turunnya harga atas barang yang kita nikmati dalam keseharian
kita. Dan pasti kita tidak bisa menghindari hal ini. Ketika Harga naik
maka tak ada pihak yang bisa menghalanginya. Kasus contoh adalah pada
masa kerasulan Muhammad saw. Harga-harga melambung tinggi mahal pada
saat itu, maka para sahabat berkata :
“Wahai Rasulullah, harga mahal, maka tentukanlah harga untuk kita, maka beliau bersabda: Sesungguhnya
Dia adalah penentu harga, penahan, pencurah, pemberi rizki.
Sesungguhnya aku mngharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang
dari kalian tidak menuntutku karena kezliman dalam hal arah dan harta. (ibnu Majah, abu dawud)
Dalam kajian fiqih islam regulasi harga
dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada
barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik
barang dan pembelinya. (Sayyid Sabiq, fiqhus sunnah)
Dalam konsep perekonomi Islam penentuan
harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan
dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran
tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada
pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga
tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya
yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak
lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the
price of the equivalent. Namun ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang
berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan
harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna.
@sumber:seputarforex.com
0 komentar:
Post a Comment